Rabu, 02 Februari 2022

Pembangunan Infrastrktur dan Non Infrastruktur Yang Berwawasan Lingkungan

    Seluruh negara di belahan dunia manapun pasti akan merencanakan pembangungan di wilayahnya, dengan harapan membawa ke arah yang lebih baik, setiap pembangunan pastilah akan mengalami proses dalam proses pelaksanannya, setiap proses yang dilalui apakah dapat diterima oleh lingkungan dan membawa kebaikan ataukah sebaiknya?

    Pembangunan sejatinya harus membawa manfaat dari semua aspek, utamanya wajib untuk berwawasan lingkungan, berdasarkan catatan sejarah pembangunan di indonesia telah beberapa kali dalam terstruktur didalam repelita (rencana pembangunan lima tahun) adalah program pembangunan yang dibuat oleh Soeharto selama menjabat sebagai Presiden Indonesia.  Repelita terdapat enam periode, sebagai berikut: Repelita I (1969-1974) Repelita II (1969-1979) Repelita III (1979-1984) Repelita IV (1984-1989) Repelita V (1989-1994) Repelita VI (1994-tidak selesai) Masing-masing Repelita memiliki tujuannya masing-masing. Akan tetapi, pada dasarnya tujuan Repelita yaitu untuk membangun infrastruktur Indonesia.

Pada tahun 2005 repelita berganti menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, program ini berjalan tersistematis selama 5 tahun sekali atau setara dengan satu periode Presiden menjabat setelah dilaksanakan pelantikan sebagai presiden, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari : 1. RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, 2. RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, 3. RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, 4. RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.

Didalam pembangunan tersebut sejatinya wajib memberikan jaminan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan disertai legalitas yang secara berjenjang di sahkan, di mulai dari disahkannya RUU RPJMN sampai dengan Perda RPJMD di tingkat daerah, di masing masing daerah memang wajib mencanangkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, dengan merancang pembangunan disertai dengan batasan-batasan aturan yang berwawasan lingkungan, artinya pembangunan sektor infrastruktur memang wajib dilaksanakan tanpa mengesampingkan akibat buruk bagi lingkungan. semisal wajib untuk 1. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman 2. pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 3. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu. 4. pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan Sustainable Development Goals (SDGs), dan komitmen itu antara lain diwujudkan melalui program dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Namun, implementasinya masih belum terjadi di lapangan.
beberapa masalah yang menjadi penyebab belum terimplementasinya pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Komitmen politik pemerintah belum sepenuhnya memahami mengenai pola pembangunan berkelanjutan, komitmen pembangunan kita masih parsial karena adanya desentralisasi sehingga setiap daerah berjalan sendiri-sendiri, walaupun secara legalitas pada narasi yang tertuang pada RPJMD inline atau segaris dengan apa yang telah tercantum di RPJMN.

Beberapa daerah melaksanakan pembangunan dengan tujuan utama meningkatkan perekonomian daerah masing-masing, Hal ini terlihat dari banyaknya aktivitas perusakan lingkungan yang tujuannya semata untuk meningkatkan pendapatan ekonomi.

Bersamaan dengan isu pembangunan hijau yang telah dicanangkan oleh Pemerintah, Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu telah mendorong optimalisasi daya saing seluruh sektor manufaktur di Indonesia melalui penerapan proses produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip industri hijau yang bertujuan meningkatkan efisiensi sistem produksi dan mendukung implementasi ekonomi sirkular dan praktik terbaik, baik dalam manajemen perusahaan maupun pemilihan teknologi.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa salah satu strategi besar ekonomi dan bisnis negara adalah melalui penerapan ekonomi hijau. Implementasi ekonomi hijau telah dimulai melalui Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon atau Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang telah terintegrasi dengan RPJMN 2020-2024 dan selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kemenperin terus berupaya mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beragam program strategis, salah satunya dengan penyusunan dan penetapan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

SIH disusun untuk tiap komoditas berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lima digit, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. 

Penerapan SIH diharapkan dapat mendukung tercapainya beberapa program pemerintah, antara lain sirkular ekonomi, skenario net zero emission pada tahun 2060, serta pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu tujuan dari adanya upaya pemerintah melalui Kemenperin yaitu SDM industri yang telah memahami sertifikasi industri hijau dapat membantu perusahaan industri dalam penyiapan data-data penggunaan bahan baku, energi, air, emisi GRK, pengelolaan limbah dan lain-lain sehingga perusahaan dapat melakukan proses self-assessment. Hal tersebut akan dapat membantu mempercepat terwujudnya ekonomi hijau berbasis industri hijau nasional.


diambil dari beberapa sumber diolah
https://www.unpad.ac.id/2015/09/isu-pembangunan-berkelanjutan-di-indonesia-masih-sebatas-retorika/
https://pressrelease.kontan.co.id/release/dukung-ekonomi-hijau-kemenperin-tempa-sdm-industri-berwawasan-lingkungan?page=all
  


Tidak ada komentar:

DAMPAK PEMBANGUNAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP PADA KESEIMBANGAN ALAM

  Kemajuan pembangunan yang terus berkembang secara pesat baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan membawa berbagai macam dampak positif hi...