Rabu, 07 Desember 2011

Pandangan KH. Hasyim Muzadi Terhadap Sistem Khilafah

Jakarta (voa-islam) - Apakah umat Islam harus mendirikan negara Islam? Pertanyaan inilah yang dijawab mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Hasyim Muzadi dalam sebuah Seminar Nasional “NII dan Gerakan Radikalisme Beragama” di Jakarta belum lama ini.
Ketika umat Islam dihadapkan persoalan pokok, ihwal perlu atau tidaknya mendirikan negara Islam, Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini punya pendapat berbeda. Menurutnya,  segala sesuatu harus dipertimbangkan dari sisi kemaslahatan umat, sehingga bukan semata keinginan kelompok tertentu saja, namun dapat diterima oleh semua pihak.
Dikatakan Muzadi, ada beberapa pendekatan berbicara soal wacana Negara Islam. Pertama, pendekatan syariat. Lebih jauh ia menjelaskan, Rasulullah, pernah membentuk  civil society (masyarakat Islam Madani) di Madinah, kurang lebih dua tahun, sebelum beliau wafat. Ketika itu, Nabi saw membuat aturan kemasyarakatan, yang dikenal dengan istilah Piagam Madinah. Status Piagam Madinah itu sendiri, kata Muzadi, bukan bentuk ijtihad, melainkan wahyu.
Dalam Piagam Madinah tersebut dibuatlah agreement yang mengatur kehidupan  masyarakatnya yang majemuk, ada Muslim, Yahudi, Nasrani, dan agama lokal (shobiin), serta berbagai suku yang tidak jelas agamanya. Saat itu Rasulullah membuat sebuah referendum atau konsensus nasional Madinah. Piagam Madinah (Madinah Charter) yang melingkupi  47 pasal ini  dikelompokkan dalam beberapa masasalah:
Pertama, bagaimana mengatur ukhuwah Islamiyah dengan sesama umat  Islam yang berbeda suku dan pemikiran. Rasulullah mengajarkan, jika ada pertentangan dengan sesama muslim, maka harus dikembalikan pada Qur’an dan Hadits. Karena itu, persoalan khilafiyah, seperti perbedaan antara NU dan Muhammadiyah, tak perlu didipertengkarkan. “Yang penting kerangkanya Islam.  
Kedua,  bagaimana mengatur hubungan Islam dengan non-muslim.  Orang yang berbeda akidah harus diberi kebebasan untuk menjalankan agamanya masing-masing. Karena itu yang menyangkut haq sipil, warga negara Madinah harus disamakan, seperti hak keamanan, pendidikan, dan hak perlindungan. Inilah yang dikenal dengan pluralism atau pluralis sosilogis, bukan pluralis teologis. Ketentuan lakum dinukum waliyadin pun berlaku.
Muzadi tidak setuju jika dikatakan, semua agama sama. Masing-masing agama, ada persamaan dan ada pula perbedaannya. “Yang beda jangan dipaksakan untuk sama,  tapi yang sama jangan dibeda-bedakan,” tandasnya.
Mengenai hak kemanusiaan (human right), ada kesepakatan yang tidak boleh dilanggar. Orang Islam tidak boleh mengambil hak orang lain, bukan hanya sesama muslim, tapi juga non-muslim. Yang boleh adalah disaat perang, disitu ada rampasan perang atau ghanimah.
“Jika ada serangan dari luar Madinah ke Madinah, maka seluruh agama  harus bersatu melawan serangan dari luar. Inilah yang disebut nasionalisme. Tapi, Islam memberi warning, setiap persatuan pasti ada pembusukan, selalu ada pengkhianatan, kepalsuan, dan pertikaian,” tandas Muzadi.
Kiai NU ini menjelaskan, tidak bisa setiap orang berhak mengumumkan perang. Mengingat perang bisa mengubah hukum. Orang yang membunuh diluar perang bisa dikenai qishas.  Sedangkan orang yang membunuh di saat perang tidak dikenai qishas. “Kalau perang dideklair oleh perorangan, maka bisa seenaknya sendiri,  membunuh tanpa merasa berdosa, bahkan dianggap jembatan menuju surga.”

Khilafah Bukan Sistem Pemerintahan?

Lebih jauh, Hasyim Muzadi juga menyinggung soal bentuk negara Islam. Setelah Rasulullah wafat, kemudian oleh para sahabat dengan kekhilafan. Tapi, kata Muzadi,  khilafah itu bukan sebuah sistem pemerintahan, tapi meneruskan Rasulullah untuk menjaga syariat-Nya. Pasca Kekhalifahan Sayyidina Ali, bentuk negara Islam itu berbagam macam jenisnya. Ada  imarah, mamlaka, dan dinasti.
“Jadi semua itu tidak menentukan bentuk negara. Saya juga heran, jika ada yang menginginkan tegaknya khilafah, maka harus pake khalifah yang mana,” kata Muzadi.
Seperti diketahui, Islam menyebar ke segala penjuru. Dikatakan Muzadi, negara, asal dapat menampung nilai Islam secara maknawi itu sudah cukup, teruatama pada negara-negara yang multi agama. Lalu timbul pertanyaan, apakah negara Islam di Timur tengah itu salah? “Tentu tidak salah, karena disana hanya satu agama, dan menurut ijtihad ulama di Timur tengah, menuntut bentuk negara dengan sistem pemerintahan Islam.”
Sementara itu, para founding fatshers di negeri ini tidak menginginkan Indonesia, sebagai negara yang dikhususkan untuk umat Islam saja. Seperti kita ketahui, di sebelah barat Indonesia, penduduknya diisi orang Islam, sedangkan di sebelah timur diisi oleh orang Kristen. “Jika menggunakan negara agama, pasti akan pecah, seperti India dan Pakistan,” kilah Muzadi.
Jadi Indonesia ini tidak mungkin eksklusif, terpenting nilai-lai Islam itu terjamin  dan tertampung dalam sistem Indonesia. Ada nilai maknawi, bukan teksnya. Disinilah civil society di tingkat local berperan, bukan Islam yang bersifat transnasional. 
Negara harus menjamin kebebasan beragama. Maka yang berlaku adalah dakwah. Indonesia itu bukan negara agama ,  juga bukan agama sekuler, tapi negara yang bukan-bukan. Sebagai contoh, UU anti korupsi tidak perlu disebut UU Islam anti korupsi , karena anti korupsi sudah pasti Islam. Dengan demikian, semua agama bisa menerima UU tersebut. Kalau ajaran Islam ingin lengkap, maka bisa dilakukan pada civil society. Bali, jika dipaksakan untuk menjadi bagian dari Islam state, kata Muzadi, bisa kacau.
Setelah reformasi, tak dipungkiri, keran ideologi yang masuk ke Indonesia begitu derasnya. Mulai dari ideologi barat dan Timteng. Termasuk yang ekstrim dan liberal. Itulah sebabnya, kita menetapkan Indonesia sebagai negara Pancasila. Maka Islam yang menjadi karakter bangsa Indoneisia, adalah yang bersifat universalisme agama, bukan transnasionalnya.

Perjuangan Negara Islam

Menurut Hasyim Muzadi, upaya untuk mendirikan negara Islam selalu kandas di tengah jalan.  Itu bisa terlihat, sejak Kartosuwiryo hendak mendirikan negara Islam. Begitu juga dengan PRRI/Permesta, bahkan orang Kristen juga pernah mencoba untuk membentuk negara berdasarkan Kristiani, seperti di Maluku dan Papua, tapi gagal.
Kata Muzadi, kekuasaan tanpa label Islam jangan dikatakan tidak bisa islami, tidak bisa dikatakan begitu. Tanpa label Islam pun umat Islam bisa memimpin. Negara  Islam jika dipaksakan bisa menimbulkan keributan. Akhirnya tokoh Islam tidak bisa memimpin Indonesia dengan baik. Ibaratnya, ingin mengejar ikan kecil malah kehilangan ikan besar. 
Saat berkunjung ke Thailand Selatan, Muzadi melihat pemberontakan umat Islam disana yang cuma 8%  kerap dijadikan sasaran tembak oleh pemeluk Budha yang 92 %.  “Kenapa  tidak menjadikan Islam yang rahmatan lilalamin, sekalipun minoritas, bisa saja umat Islam menguasai ekonomi, seperti halnya etnis Cina di Indonesia yang minoritas mengungguli yang mayoritas.
Kesalahan umat Islam sekecil apapun yang melahirkan konflik masyarakat, akan digunakan orang lain untuk mengaduk-aduk masyarakat. Muzadi sangat menyesalkan, ketika ada oknum, satu-dua pemuda Ansor yang stress disuruh mendukung negara Israel. Jadi, kekerasan di Indonesia bukan hanya disebabkan faktor agama saja, tapi juga disebabkan oleh faktor ketidakadilan dan kemiskinan. Maka, umat Islam jangan mau dijadikan kambing hitam, seakan-akan  kekacauan ini dikarenakan radikalisme Islam saja.
“Saya pernah sampaikan langsung pada Habib Rizieq. Bib, sampaean daripada ribut dan tantangan-tantangan dengan SBY, buktikan saja, coba sampean diam selama tiga bulan, jangan berbuat kekerasan. Biar bisa dilihat, kalau selama tiga bulan itu masih ada kekerasan, berarti ada pihak lain yang membuat kekerasan, yang bukan bersumber dari kekerasan atas nama agama,” kata Muzadi.

sumber : voa-islam.com



DAMPAK PEMBANGUNAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP PADA KESEIMBANGAN ALAM

  Kemajuan pembangunan yang terus berkembang secara pesat baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan membawa berbagai macam dampak positif hi...